Refly Harun Soal Penundaan Pemilu 2024: Kalau Percepat Pilpres Ada Dasar Hukumnya

- 2 Maret 2022, 17:59 WIB
Refly Harun Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Ada Dasar Hukumnya: Kalau Percepat Pilpres Ada
Refly Harun Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Ada Dasar Hukumnya: Kalau Percepat Pilpres Ada /YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut penundaan Pemilu 2024 yang belakangan menjadi hot isu karena 'diusulkan' pemerintah tak memiliki dasar hukum.

"Ternyata ini ada isu bahwa tangan pemerintah sendiri di balik desain tunda Pemilu 2024," ungkap Refly Harun membacakan sebuah berita.

Refly Harun menilai bahwa jika bicara penundaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Polemik JHT, Refly Harun: Orang Mengatakan Jangan-jangan Pengalihan Isu Wadas

"Itu tidak ada dasar hukumnya, tapi kalau percepat Pemilu itu ada, terutama kalau kita bicara tentang Pilpres (Pemilihan Umum Presiden)," ungkap Refly Harun.

Sebab, lanjut Refly Harun, Pilpres merupakan semua orang tahu bahwa ada mekanisme yang memungkinkan Pilpres bisa dipercepat.

"Kalau seandainya Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap atau diberhentikan digantikan... selama waktu 60 hari kemudian.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT, Refly Harun: Harusnya Presiden Jokowi

"MPR kemudian akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, jadi bukan pemilu dalam pengertian pemilihan umum," tegasnya di Channel YouTube Refly Harun, Rabu 2 Maret 2022.

Tetapi, lanjut Refly Harun, jika dikaitkan dengan masa jabatan itu bisa diperpendek, tapi tak bisa diperpanjang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x