Refly Harun Soal Penundaan Pemilu 2024: Kalau Percepat Pilpres Ada Dasar Hukumnya

- 2 Maret 2022, 17:59 WIB
Refly Harun Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Ada Dasar Hukumnya: Kalau Percepat Pilpres Ada
Refly Harun Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Ada Dasar Hukumnya: Kalau Percepat Pilpres Ada /YouTube Refly Harun

"Kenapa? karena konstitusi mengatur demikian, jadi masa jabatan Presiden itu 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," papar Refly Harun.

Baca Juga: Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Refly Harun Ungkap Skenario Buruk Ini: Tidak Bisa...

Tetapi, lanjut Refly Harun, di tengah jalan Presiden bisa juga diberhentikan atau mengundurkan diri.

"Berhenti atau diberhentikan," ungkap Refly Harun.

Sekadar diketahui wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat setelah empat petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) diundang salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Anggap Jokowi dan HRS Sama Dalam Hal Ini, Refly Harun Singgung Ketidakadilan: Terlalu Kentara

Informasi diperoleh petinggi PAN itu, diantaranya Zulkifli Hasan (Zulhas). Ia mengaku diundang Luhut Binsar Pandjaitan khusus membicarakan usulan penundaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Menurutnya PAN diminta mendukung dan harus disampaikan ke publik oleh ketua umumnya dalam rapat kordinasi pemenangan Pemilu PAN yang rencananya digelar 15 Februari 202.

Dalam kesempatan itu, Luhut dikabarkan mengklaim bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).***




Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x