4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Rp40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan...

- 6 Oktober 2021, 13:34 WIB
4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan.
4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Samosir, Sumatera Utara fraksi PDIP menggunggat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kirtiyanto.

Mereka menggunggat ketua umum dan sekjen PDIP ke Pengadilan Negeri Belige. Hal itu karena mereka merasa dipecatdari akder tanpa melalui proses yang sah.

Kemudian mereka menuntut ganti rugi Rp40 miliar secara tunai.

Baca Juga: Millen Cyrus Posting Video di Atas Panggung Ini, Netizen: Transgender Banyak Prestasi Bukan Drama

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara.

"Sebenarnya undang-undang partai politik itu sudah memberikan mekanisme atau memperkenalkan yang namanya mahkamah politik untuk menyelesaikan konflik internal partai poitik antara lain tentang pemberhentian keaggotaan dari partai politik," tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu 6 Oktober 2021.

"Bahkan dikatakan putusannya final kalau tidak salah, tapi finalnya di situ bukan berarti tidak bisa ditempuh upaya menggunggat ke pengadilan," sambungnya.

Baca Juga: Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, PKS Senang, Netizen Singgung Kelahiran Partai Gelora

Kemudian dalam benak Refly Harun timbul pertanyaan, apakah menggugat ke pengadilan itu sesudah ke mahkamah partai politik atau itu trek yang bisa berjalan bersama atau bahkan memilih ke pengadilan saja.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x