Pada kesempatan ini Bima Arya didampingi Camat Bogor Selatan Hidayatulloh dan Lurah Mulyaharja Indra Permana.
Bima Arya kemudian membagikan bantuan berupa sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Kampung Lembur Sawah yang membutuhkan.
“Pesan saya kepada para Camat dan Lurah jangan sampai ada warga yang tertinggal dan terlewat."
"Jangan sampai ada warga yang tidak diperhatikan, semua harus turun. Walaupun sudah memperoleh bantuan dari program pemerintah tetapi kalau masih ada persediaan logistik di Posko, silahkan disalurkan saja,” kata Bima.
Menurutnya, dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut juga dilakukan penyesuaian aturan lainnya, yakni diperbolehkan makan di tempat di warung makan kaki lima.
Baca Juga: Bima Arya Sambangi 12 Rumah Warga Kampung Awan, Netizen: Masa Polosan Gitu Pak
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.
Kemudian Bima Arya mencoba makan di warung Pecel Lele, Jalan Dadali, Tanah Sareal untuk mengetahui penerapannya di lapangan, terutama soal waktu makan maksimal 20 menit.