Terkait meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto yang menuntut HRS meninggal dunia, kata Refly Harun, siapapun bisa meninggal.
"Tapi yang paling penting sebenarnya (dalam kabar Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal) yang kita underline adalah apakah selama hidup kita sudah berbuat yang adil atau tidak," kata Refly Harun.
Menurutnya, meski tidak mengetahui atau mengenal sosok Jaksa Nanang Gunaryanto saat dirinya menjadi saksi ahli dalam kasus hasil uji usap RS UMMI Bogor yang menjerat HRS.
"Saya tidak tahu jaksa yang mana karena jumlah jaksanya banyak, mereka menggunakan masker dan kita tidak tahu apakah dia (Jaksa Nanang) yang menolak sebagai ahli, apakah yang tanya Doktor Muzzakir," ungkap Refly Harun.
Sebab, lanjut Refly Harun, saat menjadi saksi ahli dalam kasus RS UMMI Bogor yang akhirnya HRS dihukum selama 4 penjara karena ada jaksa mengenyampingkan keterangan saksi ahli.
"Ada jaksa yang mengenyampingkan keterangan saya sebagai saksi ahli, karena dianggap tidak relevan," ungkap Refly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu tim JPU yang menuntut HRS dalam kasus RS Ummi Bogor meninggal dunia.
Kabar Jaksa Nanang meninggal dunia itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui akun instagram @kejaksaan.ri pada Jumat 16 Juli 2021.