ISU BOGOR - Nanang Guaryanto, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi meninggal dunia.
Kabar meninggalnya itu disampaikan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulisnya dikutip Isu Bogor.
Akun tersebut mengabarkan bahwa almarhum meninggal pada Jumat 16 Juli 2021 pukul 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," tulisnya.
"Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tambahnya.
Baca Juga: Jaksa Setujui Hukuman 4 Tahun Untuk Pinangki, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk
Namun, dalam unggahan tersebut, akun @kejaksaan.ri menutup kolom komentar. Kendati demikian, warganet masih bisa berkomentar di akun sebelumnya.