ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku selaku saksi ahli keterangannya sempat dikesampingkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Nanang Gunaryanto dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Akibatnya, lanjut Relfy Harun, terdakwa HRS dalam kasus RS UMMI Bogor ini dituntut 6 tahun penjara oleh tim JPU diantaranya Jaksa Nanang Gunaryanto yang meninggal pada Jumat 16 Juli 2021.
"Kan menurut saya aneh, kenapa harus dikesampingkan (keterangan ahli). Ini bukan perkara menang dan kalah tapi perkara mencari keadilan," kata Refly Harun.
Baca Juga: Refly Harun Singgung Hakim Penuntut HRS: Sebelum Ajal Menjemput, Berbuatlah Adil
Menurut, Refly Harun tidak ada hukumnya JPU menuntut bebas terdakwa ketika tidak ditemukan alasan untuk mendakwanya.
"Atau alasan uuntuk menuntutnya dengan hukuman penjara. Tapi yang terjadi adalah kok seolah-olah (JPU) menempatkan diri sebagai musuh, bukan sebagai penegak hukum yang mencari keadilan," ungkap Refly Harun.
Maka dari itu, kata Refly Harun, mindset atau cara berpikir jaksa yang seolah menempatkan diri sebagai musuh harus diubah.
Baca Juga: Pantas Berbalik Serang Jokowi, Penyebab Denny Siregar Baper Ternyata Diduga Hanya Karena Ini...
"Jadi baik advokat yang membela, jaksa maupun hakim itu adalah insan-insan yang ditempatkan di pengadilan dunia ini untuk mencari keadilan, sekali lagi mencari keadilan," ungkapnya.