Jaksa Setujui Hukuman 4 Tahun Untuk Pinangki, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk

- 6 Juli 2021, 04:24 WIB
Najwa Shihab (kiri) dan Pinangki Sirna Malasari
Najwa Shihab (kiri) dan Pinangki Sirna Malasari /instagram @najwashihab dan @pinangkit

 

ISU BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), mengenai putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
 
Hal ini langsung menjadi sorotan publik. Bahkan, hal ini juga mendapat tanggapan menohok dari Najwa Shihab.
 
Dilansir akun Instagram @najwashihab, pada Senin, 5 Juli 2021, ia mengunggah foto tangkapan layar salah satu berita media online, yang berjudul 'JPU Tak Kasasi, Setuju Hukuman Jaksa Pinangki Hanya 4 Tahun Penjara.'
 
 
Najwa Shihab mengajak masyarakat untuk untuk tertawa bersama menanggapi berita tersebut.
 
"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab pada caption Instagramnya.
 
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar menarik dari warganet.
 
"Perempuan paling sakti di bumi pertiwi," tulis salah satu warganet.
 
"Mantap diskon edisi PPKM, cuma 4 tahun," tulis yang lainnya.
 
"Ga ah takut dipenjara kalau ketawa," tambah lainnya.
 
Ada juga warganet yang berkomentar bahwa aturan tersebut adalah sebuah pelanggaran.
 
"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komentar warganet itu.
 
Diketahui bahwa terdakwa Pinangki terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
 
Sebelumnya, memang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa, yakni meminta pengurangan hukuman penjara.
 
Hal itu tercantum dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021, yang menyatakan hukuman Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun penjara.***
 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x