ISU BOGOR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto.
"Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulisnya mengutip Instagram @kejasksaan.ri, Jumat 16 Juli 2021.
Diketahui, Nanang Gunaryanto semasa hidupnya pernah menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait RS Ummi Bogor. Ia merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Penuntut HRS Meninggal Dunia, Refly Harun: Ini Pembelajaran bagi Hakim Lainnya
Ia meninggal pada Jumat 16 Juli 2021 pukul 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Akun @kejaksaan.ri berdoa agar almarhum diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tambahnya.
Namun, pantauan Isu Bogor unggahan tersebut tidak bisa menuliskan komentar. Pasalnya akun @kejaksaan.ri diduga menutup fitur kolom komentar tersebut.