Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil

- 25 Juni 2021, 09:24 WIB
Kolase foto Habib Rizieq (kiri) dan Jaksa Pinangki (kanan)
Kolase foto Habib Rizieq (kiri) dan Jaksa Pinangki (kanan) /

ISU BOGOR - Kasus berita bohong Habib Rizieq ramai disamakan dengan kasus suap Jaksa Pinangki lantaran vonis hukum yang menjerat keduanya imbang.

Hal itu mendapat tanggapan dari pakar hukum Refly Harun yang menyebut bahwa hukuman yang didapat oleh Habib Rizieq sangat tidak adil.

Dalam siaran langsung di kanal YouTube-nya, Refly menyampaikan bahwasanya kasus Jaksa Pinangki dan Habib Rizieq sangat tidak Apple-to-Apple.

Baca Juga: Trending di Twitter, Wali Kota Bogor Bima Arya Disalahkan Atas Vonis Hukum yang Menjerat HRS

"Coba bayangkan, kalau kita Apple to Apple, Jaksa Pinangki yang melakukan apa, permufakatan jahat, kemudian tindak pidana suap, dan juga apalagi, pencairan uang ya, money laundry, hanya dihukum empat tahun penjara," ujar Refly dikutip Isu Bogor dari siaran langsung kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 25 Juni 2021.

"Sementara Habib Rizieq kasusnya apa, kasus dianggap menyebarkan berita bohong ya, yang sifatnya asumtif," sambungnya.

Ia juga menuturkan bahwa Habib Rizieq tidak layak dihukum lebih berat, bahkan mendapat separuh hukuman Jaksa Pinangki pun tidak layak.

Baca Juga: Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu

"Habib Rizieq bukanlah pejabat publik yang digaji dan dibiayai oleh negara, sehingga seharusnya tidak layak dihukum lebih berat," tutur pakar hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x