Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum

- 24 Juni 2021, 14:13 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum
Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum /istimewa

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

HRS dinyatakan bersalah karena telah menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.

Pada Kamis, 24 Juni 2021, HRS dikabarkan enggan menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena vonis yang dikeluarkan.

Baca Juga: Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan

Baca Juga: Viral, Cristiano Ronaldo Dilempari Botol Coca-Cola Ketika Bertanding Melawan Prancis

Baca Juga: Komika Mongol Stres Sempat Teliti Covid-19: Orang Gila Tak Ada yang Pakai Masker dan Selalu Jaga Jarak

Karenanya HRS dan kuasa hukum bersepakat untuk mengajukan banding.

"Saya menyatakan banding," ujar HRS di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respon dari Kuasa Hukum.

Setelah membacakan putusan, majelis Hakim mempersilahkan HRS dan Kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Majelis Hakim juga menganggap bahwa keputusan perkara HRS itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!

Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.

Setelah menyalami Majelis Hakim, Rizieq pun menyalami para Kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Lawan terus," katanya.

Baca Juga: Jokowi Serukan Vaksinasi: Agama Apapun Tidak Ada yang Melarang Vaksin

HRS langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar," pekiknya

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," tulisanya.

Vonis empat tahun terhadap HRS, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut yang menuntut 6 tahun penjara.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x