dr Louis Ditangkap karena Perbedaan Pendapat soal Covid-19, Refly Harun: Tidak Masuk Akal Penerapan Hukumnya

- 12 Juli 2021, 23:12 WIB
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Louis Owien
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Louis Owien /Youtube/@babehaldora135/

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut penangkapan dan penerapan hukum terhadap tenaga kesehatan dr Louis Owien tak masuk akal karena hanya berbeda pendapat soal Covid-19.

"Sudah tidak masuk akal penangkapannya karena menyampaikan pendapat, juga tidak masuk akal penerapan hukumnya, pasal-pasalnya," katanya dalam channel YouTube Refly Harun, Senin 12 Juli 2021.

Sehingga kata Refly Harun permasalahan hukum yang dialami dr Louis ini memang sudah seharusnya dibenahi dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Tanggapi soal dr Louis, Refly Harun: Pendapat, Pikiran, dan Hati Nurani Adalah HAM yang Tidak Bisa Dibungkam

"Hulunya adalah kenapa pasal-pasal itu nggak dicabut kalau memang memunculkan multi tafsir atau penerapan yang seperti ini dengan mudahnya," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika misalnya dr Louis dikenakan pasal wabah penyakit yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun, maka tidak ada alasan untuk menangkap dan menahan.

"Karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun. Seperti Habib Rizieq Shihab, makanya Habib Rizieq dikenakan pasal lain biar bisa ditahan," papar Refly Harun.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Soal dr Louis Owien Ditangkap: Anti Pemerintah Ora Opo-opo Tapi Goblok Jangan

Maka dari itu, kata Refly Harun, jika begini modusnya secara tidak langsung bukanlah penegakan hukum namanya.

"Tapi bagaimana mengkandangkan orang. Walaupun the last nanti ancaman hukumannya cuma 10 bulan, sesuai dengan kadar kesalahannya tingkat bahayanya tidak tinggi misalnya."

Namun, kata Refly Harun, tetap saja ini adalah hukuman badan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Kontennya Bersama dr Louis Owien di Takedown YouTube, Babeh Aldo: Alhamdulillah Suara Kebenaran Semakin Keras

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.

Baca Juga: Gempar! dr Louis Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta: Sorry Banget Nih, Bravo Polri

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.

Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x