ISU BOGOR - Baru-baru ini jagat maya diramaikan sosok dr Louis Owien yang menyatakan bahwa kasus kematian Covid-19 bukan disebabkan karena virus, melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.
Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra. Namun, terkini dokter lulusan Univresitas Kristen Indonesia (UKI) ini ditangkap polisi karena kassu hoaks.
Menanggapi hal tersebut, ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara.
"Terlepas apa isinya pernyataan dari dr Louis tersebut, yang namanya pendapat, pikiran, hati nurani adalah hak asasi manusia (HAM) orang yang tidak bisa dibungkam harusnya," kata Refly seperti dikutip Isu Bogor dari channel Youtube-nya, Senin 12 Juli 2021.
"Apalagi dikriminilasasi dikatikan dengan upaya untuk katakanlah menanggulangi pandemi ini," sambung dia.
Menurut Refly, substansi yang disampaikan oleh dr Louis itu tidak tahu mana benarnya, mana tidaknya.
"Karena itu ruang publik harus dibuka untuk berdialog. Ada dialegtika di sana, sehingga publik aware," tuturnya.