Seorang Pria 30 Tahun Dibebaskan Dari Tuduhan Setelah Coba Lakukan Hubungan Seksual dengan Wanita di Jalan

- 8 Juni 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi hubungan seksual suami istri.*
Ilustrasi hubungan seksual suami istri.* /Pixabay

ISU BOGOR - Seorang pria (30) mencoba melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di jalan dibebaskan dari semua tuduhan.

Peristiwa itu terjadi ketika dua orang berusaha masuk ke dalam kendaraan untuk melakukan hubungan seksual tetapi lupa membawa kunci mobil.

Pada 7 Juni 2021, Pengadilan Distrik Incheon membebaskan pria (30) dari semua tuduhan itu.

Baca Juga: Yeo Jin Goo Terpilih Jadi MC Program Audisi Girls Planet 999

Baca Juga: Pangeran Harry Akui Ingin Memberi Nama Anak Perempuannya Lilibet, Tapi Dia Tak Minta Izin Ratu Elizabeth II

Baca Juga: Puskesmas Kayu Manis Bogor Tutup, Diduga Perawat Gigi Tularkan Covid-19

Pria itu didakwa atas tuduhan melakukan tindakan cabul dengan seorang wanita yang terlihat telanjang di sebuah jalan di Namdong-gu, Incheon sekitar pukul 04.48 KST 4 Agustus tahun lalu.

Seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di sekitar area tersebut saat itu menemukan dua orang tersebut dan menelepon polisi.

Ia menyadari bahwa seorang pria melepas pakaian wanita di jalan tetapi mulai mendandaninya lagi.

Menurut penyelidikan polisi pria itu melepas pakaian wanita itu untuk berhubungan seks dengannya di dalam mobil saat berjalan-jalan malam hari itu.

Namun pria itu tidak membawa kunci mobilnya, karena itu wanita itu terjebak di luar kendaraan tanpa pakaiannya.

Saat keduanya ditemukan wanita itu sudah melepas celana dalamnya dan terlihat telanjang.

Dalam foto-foto yang diambil oleh pejalan kaki, wanita itu adalah satu-satunya yang telanjang karena pria tersebut masih berpakaian.

Di pengadilan pria tersebut menyatakan bahwa dia menanggalkan pakaiannya untuk melakukan hubungan seksual di dalam mobil.

Baca Juga: Naver dan Kakao Entertainment Bersaing Akuisisi Saham SM Entertainment

"Saya menanggalkan pakaiannya untuk melakukan hubungan seksual di dalam mobil tetapi kami tidak bisa masuk ke dalam mobil karena saya tidak membawa kunci saya. Saya juga telanjang ketika orang yang lewat menangkap kami tetapi saya melakukannya. tidak melakukan sesuatu yang cabul," ujarnya.

Pengadilan menyatakan tidak ada bukti bahwa pria itu melakukan tindakan cabul karena wanita itu adalah satu-satunya yang telanjang dan pria itu berpakaian dalam foto yang diambil oleh pejalan kaki.

"Selain itu, hanya ada laporan bahwa wanita itu berdiri telanjang. dan menutupi tubuhnya hanya dengan T-shirt. Tidak ada laporan bahwa dia menanggalkan pakaiannya atau melakukan kontak dengan wanita itu dengan alat kelaminnya," ujarnya.

Pengadilan menambahkan bahwa tidak ada bukti yang masuk akal terhadap pria itu sehingga dia dibebaskan dari tuduhan.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x