"Jadi ini ekstra teritorial, dan kita tahu ujaran kebencian dan penghinaan tersebut, ditujukan kepada umat Islam Indonesia, kok tahu? ya sederhana, karena bisa kita lihat dari pembicaraan dia, bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya dengan mudah bisa kita katakan ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia," paparnya.
Maka dari itu, ada kepentingan bagi hukum negara Indonesia terhadap Jozeph Paul Zhang, kendati dia mengaku sudah melepas kewarganegaraannya.
"Karena jelas-jelas dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia, bilang mengenai Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya, nah itu barangkali susah bagi kita untuk mengatakan dia sudah melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.***