Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

- 20 April 2021, 21:36 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

"Jadi ini ekstra teritorial, dan kita tahu ujaran kebencian dan penghinaan tersebut, ditujukan kepada umat Islam Indonesia, kok tahu? ya sederhana, karena bisa kita lihat dari pembicaraan dia, bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya dengan mudah bisa kita katakan ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia," paparnya.

Maka dari itu, ada kepentingan bagi hukum negara Indonesia terhadap Jozeph Paul Zhang, kendati dia mengaku sudah melepas kewarganegaraannya.

"Karena jelas-jelas dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia, bilang mengenai Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya, nah itu barangkali susah bagi kita untuk mengatakan dia sudah melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x