Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

- 20 April 2021, 21:36 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

Baca Juga: Youtuber Jozeph Paul Zhang Hina Islam, PBNU: Meminta Polri Ambil Langkah Konkrit

"Detailnya sebagai berikut, di tahun 2019 ada 50 orang, 2020 ada 61 orang, sampai bulan April 2021 ada empat orang (yang memohon mengganti kewarganegaraan) tapi tidak ada nama JPZ," katanya.

Menurutnya, saat ini penyidik telah melakukan kordinasi terkait permohonan penerbitan red notice.

"Penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan red notice tersebut. Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor interpol di Lion, Prancis," tegasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut angkat bicara soal klaim Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Sorjomoelyono yang menghina agama Islam dan mengaku nabi ke-26 masih bisa dijerat meski sudah melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tanggapan Refly Harun tentang sosok penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang ini diungkapkan dalam kanal YouTubenya pada Selasa dini hari, 20 April 2021.

"Sebenarnya non Warga Negara Indonesia (WNI) masih bisa dijerat. Selama dia, memang melanggar hukum Indonesia dan kita tahu bahwa, ujaran kebencian itukan dimaksudkan untuk masyarakat Islam di Indonesia," ungkap Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sebab tidak mungkin, ucapannya yang menghina agama Islam dalam konteks dan bahasa Indonesia itu ditujukan untuk umum.

"Katakanlah begini, ini baru pendapat awal saya, katakanlah benar dia melepaskan kewarganegaraan (status WNI) dia, dan dia mengatakan tidak tunduk kepada hukum Indonesia, nggak juga begitu, karena siapapun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan WNI ya dia tetap bisa dijerat," tegasnya.

Alasannnya, ia menambahkan, dalam hal ini dia melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak mengenal azas teritorial.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x