Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

- 20 April 2021, 21:36 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

ISU BOGOR - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan youtuber atas nama Jozeph Paul Zhang (JPZ) resmi menjadi tersangka penistaan agama dan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

"Terkait dengan status Kewarganegaraan JPZ dari hasil kordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi, JPZ masih berstatus WNI dan Memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa 20 April 2021.

Ia merinci, dari hasil kordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin, Jerman yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepas Status WNI, Refly Harun: Masih Bisa Dijerat UU ITE

Baca Juga: Tanggapi Diburu Polisi usai Menghina Agama Islam, Jozeph Paul Zhang: Karena Kapolrinya Kristen

"Dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap JPZ tersangka penistaan agama, yaitu pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Soal status kewarganegaraan, Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ kemarin sore, tanggal 19 April 2020 yang akan segera dikirim ke interpol.

Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga: Soal Jozeph Paul Zhang Penista Agama Islam, Haikal Hassan: Tangkap Perusak Kedamain dan Persatuan

Baca Juga: Youtuber Jozeph Paul Zhang Hina Islam, PBNU: Meminta Polri Ambil Langkah Konkrit

"Detailnya sebagai berikut, di tahun 2019 ada 50 orang, 2020 ada 61 orang, sampai bulan April 2021 ada empat orang (yang memohon mengganti kewarganegaraan) tapi tidak ada nama JPZ," katanya.

Menurutnya, saat ini penyidik telah melakukan kordinasi terkait permohonan penerbitan red notice.

"Penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan red notice tersebut. Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor interpol di Lion, Prancis," tegasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut angkat bicara soal klaim Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Sorjomoelyono yang menghina agama Islam dan mengaku nabi ke-26 masih bisa dijerat meski sudah melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tanggapan Refly Harun tentang sosok penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang ini diungkapkan dalam kanal YouTubenya pada Selasa dini hari, 20 April 2021.

"Sebenarnya non Warga Negara Indonesia (WNI) masih bisa dijerat. Selama dia, memang melanggar hukum Indonesia dan kita tahu bahwa, ujaran kebencian itukan dimaksudkan untuk masyarakat Islam di Indonesia," ungkap Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sebab tidak mungkin, ucapannya yang menghina agama Islam dalam konteks dan bahasa Indonesia itu ditujukan untuk umum.

"Katakanlah begini, ini baru pendapat awal saya, katakanlah benar dia melepaskan kewarganegaraan (status WNI) dia, dan dia mengatakan tidak tunduk kepada hukum Indonesia, nggak juga begitu, karena siapapun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan WNI ya dia tetap bisa dijerat," tegasnya.

Alasannnya, ia menambahkan, dalam hal ini dia melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak mengenal azas teritorial.

"Jadi ini ekstra teritorial, dan kita tahu ujaran kebencian dan penghinaan tersebut, ditujukan kepada umat Islam Indonesia, kok tahu? ya sederhana, karena bisa kita lihat dari pembicaraan dia, bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya dengan mudah bisa kita katakan ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia," paparnya.

Maka dari itu, ada kepentingan bagi hukum negara Indonesia terhadap Jozeph Paul Zhang, kendati dia mengaku sudah melepas kewarganegaraannya.

"Karena jelas-jelas dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia, bilang mengenai Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya, nah itu barangkali susah bagi kita untuk mengatakan dia sudah melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x