Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

- 20 April 2021, 21:36 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

ISU BOGOR - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan youtuber atas nama Jozeph Paul Zhang (JPZ) resmi menjadi tersangka penistaan agama dan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

"Terkait dengan status Kewarganegaraan JPZ dari hasil kordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi, JPZ masih berstatus WNI dan Memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa 20 April 2021.

Ia merinci, dari hasil kordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin, Jerman yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepas Status WNI, Refly Harun: Masih Bisa Dijerat UU ITE

Baca Juga: Tanggapi Diburu Polisi usai Menghina Agama Islam, Jozeph Paul Zhang: Karena Kapolrinya Kristen

"Dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap JPZ tersangka penistaan agama, yaitu pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Soal status kewarganegaraan, Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ kemarin sore, tanggal 19 April 2020 yang akan segera dikirim ke interpol.

Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga: Soal Jozeph Paul Zhang Penista Agama Islam, Haikal Hassan: Tangkap Perusak Kedamain dan Persatuan

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x