Dua Bulan Masuk Bui, Vanessa Angel Bebas Murni

- 18 Januari 2021, 13:10 WIB
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni dari petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni dari petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (ANTARA/Andi Firdaus). /

 

ISU BOGOR - Aktris Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2021 setelah sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat narkoba.

"Syukur Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja," kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu.

Pemeran Film "Kujaga Garuda Atas Nama Cinta" itu mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara.

Baca Juga: Dari Makan Sampai Perawatan Diri, Cashback 30 Persen dengan ShopeePay

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Berduka, Dua Nakes Gugur Lagi Akibat Covid-19

Namun Vanessa memperoleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020.

"Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah, sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," katanya.

Vanessa mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x