Perempuan Usia 51 Tahun Jadi Korban Prostitusi di Puncak Bogor

- 20 November 2020, 21:24 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy saat saat rilis kasus prostitusi di Mapolres Bogor, Jumat 20 November 2020
Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy saat saat rilis kasus prostitusi di Mapolres Bogor, Jumat 20 November 2020 /Chris Dale/Isu Bogor


ISU BOGOR - Tiga pelaku dan 14 korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking diamankan Polres Bogor. Para tersangka diamankan dalam praktik prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Empat belas korban yakin berinisial LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18),
WU (17), DS (19), DA (22), SD (25), TR (26), SR (20), MM (17), Al (28), dan DR (22).

Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy menuturkan, polisi mengamankan pelaku dah para korban di sebuah vila di kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor pada Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Ikuti Acara Habib Rizieq, 20 Warga Megamendung Positif Terinfeksi Virus Corona
 
Dalam penggerebekan Rabu malam itu, diamankan tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang (41) dan dua orang laki-laki inisial AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33).

"Sedangkan 14 korban perempuan, rentan usia dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp 2 juta," papar Ronald, Jumat 20 November 2020.
 
Pengungkapan berawal, ketika polisi menangkap tangan satu pelaku HI (33) dengan dengan para korban dalam aktivitas prostitusi.

Baca Juga: Penyebar Foto Asusila di Bogor Diringkus, Kapolres: Motifnya Sakit Hati Karena Ditinggal Nikah

"Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku HA dan AN di daerah Cianjur," kata Ronald.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang RP2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili Bogor. Para perempuan itu, berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Sebuah Toko Terbakar Hebat di Jalan MA Salmun Bogor Jumat Malam

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor, Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga merupakan sindikat.

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU Trafficking 21/2007 dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Mayjen Dudung: Kalau Perlu FPI Dibubarkan

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.*** 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x