Camat Megamendung Dipanggil Polisi Besok, Sebut Acara Penyambutan HRS di Puncak Tak Berizin

- 19 November 2020, 20:07 WIB
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020.
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020. /Yudhi Maulana Aditama//Isu Bogor

ISU BOGOR - Camat Megamendung, Endi Rismawan akan dipanggil ke Mapolda Jabar (sebelumnya ditulis Mabes Polri) Jumat, 20 November 2020.

Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait acara penyambutan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab di Simpang Gadog, Puncak pada Jumat 13 November 2020 lalu.

"Iya diminta klarifikasi, gitu aja. Rame sih, 10 orang. Kalo kita mah kan ngikut aturan yang ada. Jadi sesuai dengan aturan yang ada mengeluarkan imbauan sesuai dengan Perbup nomor 61 maupun 60," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Endi menuturkan, setiap ada acara yang melibatkan kerumunan massa, pihaknya selalu mengeluarkan surat imbauan, kalau kegiatan tersebut maksimal hanya 150 orang saja.

Baca Juga: Mantan Trainee Kpop Bongkar Bullying Banyak Terjadi Sebelum Mereka Resmi Debut

Baca Juga: Link Download Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM, Syarat BLT Guru Honorer Bisa Cair

Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu

Surat tersebut dikirimkan ke petugas Satgas Covid-19 dari tingkat kelurahan hingga ke RT/RW.

Namun, pada saat acara penyambutan kemarin, ia menyebut kalau acara tersebut adalah spontanitas.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x