Penyebar Foto Asusila di Bogor Diringkus, Kapolres: Motifnya Sakit Hati Karena Ditinggal Nikah

- 20 November 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi foto asusila di Media Sosial. /PRFM
Ilustrasi foto asusila di Media Sosial. /PRFM /

ISU BOGOR - Polres Bogor meringkus seorang pemuda berinisial PWS (41) karena kedapatan menyebarkan foto-foto asusila mantan kekasihnya ke media sosial (medsos), Jumat 20 November 2020.

Pelaku ditangkap setelah korban berinisial DN (40) mantan kekasihnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Bogor.

"Kasus ini bermula, dari saudari DN korbanyang melaporkan adanya penyebaran foto pornografi di sejumlh media sosial dan akun whatsapp," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keteranagn pers tertulisnya.

Baca Juga: Kerumunan Habib Rizieq di Bogor: Doni Munardo Tetapkan Klaster Megamendung, 20 Orang Positif Corona

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang di gunakan tersangka menyebarkan foto tersebut.

"Diketahui motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN dikarenakan sakit hati yang bersangkutan di tinggal menikah dengan laki-laki lain". jelasnya.

Sementara itu dari keterangan tersangka foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Puncak, Perempuan Dijual Rp2 Juta

"Dalam kasus ini pelaku sendiri akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik".

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x