Markas Judi Online di Bogor Dibongkar Polisi, Omzetnya Capai Puluhan Miliar

- 6 Juni 2024, 19:01 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay/

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah