Termasuk Bogor, Luhut Binsar Panjaitan Minta Jam 'Dine In' Dibatasi Pukul 18.00 WIB, Apa Alasannya?

- 30 September 2020, 23:42 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim  saat rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan ada intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada kepala daerah di Jabodetabek, termasuk unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek, termsuk tentang makan di tempat atau 'dine in' rumah makan, kafe dan restoran.

"Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu (30/9/2020).

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

Baca Juga: Kota Bogor Borong 5 Penghargaan Sekaligus, 4 di Antaranya Bidang Pendidikan, Apa Itu?

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.

"Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi," jelasnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 60 Tahun Silam, Dunia Sempat Gempar karena Pancasila

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x