MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Begini Respon Ketua DPRD Kota Bogor

- 8 Januari 2024, 20:59 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2023. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga akhir masa jabatan (AMJ) berakhir pada April 2023. Awalnya, masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilu tahun 2018 akan berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan atas UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.

"Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insya Allah, DPRD secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR tersebut", jelas Atang.

Baca Juga: Jemput Indonesia Emas 2045, Bima Arya Tekankan Manfaatkan Bonus Demografi

Memasuki tahun 2024 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie Abdul Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.

Setelah revitalisasi Jembata Otista selesai dan diresmikan Presiden Jokowi, sekolah satu atap (Satap) di Kecamatan Tanah Sareal juga selesai dibangun dan siap digunakan pada tahun 2024, kata Atang, masih ada beberapa sisa pekerjaan yang perlu dituntaskan. Diantaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan R3, pedestrian, RTLH, dan perbaikan drainase dan turap akibat banjir dan longsor.

"Ada beberapa PR penting yang perlu diselesaikan seperti Masjid Agung, revitalisasi pasar jambu dua dan pasar bogor, penyelesaian jalan R3, RTLH, dan perbaikan drainase serta turap akibat bencana. Alhamdulillah ada waktu lebih kurang 4 bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala Daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj Kepala Daerah", ungkap Atang.

Baca Juga: Pemkab Bogor Komitmen Dukung Percepatan Terwujudnya KEK Lido

Sebagai ketua DPRD, kata Atang, akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat. Atang menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan Pemerintah, terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x