Tok! MK Kabulkan Gugatan atas Masa Jabatan Kepala Daerah, Dedie Rachim: Ini Menguatkan Kami

- 22 Desember 2023, 08:54 WIB
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya usai gugatan atas masa jabatan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Desember 2023.
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya usai gugatan atas masa jabatan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Desember 2023. /Foto/Ist
ISU BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim buka suara terkait Judicial Review yang dilakukan 7 kepala daerah, termasuk dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan dikabulkan setelah melewati serangkaian proses konstitusional.

Dengan demikian Dedie bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dipastikan akan mengakhiri masa jabatan pada April 2024 mendatang. Pasalnya, Bima Arya - Dedie Rachim dan 48 kepala daerah lainnya, baru resmi dilantik pada 2019 yang lalu meskipun pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2018.

"Hari ini (kemarin), diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK, sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," kata Dedie Rachim yang ikut menjalani sidang putusan bersama kuasa hukum, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Bima Arya-Dedie Rachim cs atas Masa Jabatan Kepala Daerah

Perlu diingat pula, sambung Dedie, Judicial Review yang dilakukan menaruh harapan bagi 48 kepala daerah untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mendapat kepercayaan dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Febri Diansyah menambahkan Judicial Review ini bermula dari diskusi dalam Pasal 201 Ayat 5 tersebut. Dimana pasal tersebut mengatur soal pemilihan kepala daerah.

"Menurut diskusi tersebut kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengakhiri sebelum lima tahun," jelas Febri.

Baca Juga: Pamit ke Warga Bogor Selatan, Bima Arya-Dedie Rachim Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Maaf

Baginya, upaya ini bukan hanya sekedar masa jabatan yang harus lima tahun. Namun lebih kepada penuntasan amanat masyarakat yang memilih para kepala daerah. Dan tentu saja, masih kata Febri, para kepala daerah bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Ini bagian dari kita menjaga proses demokrasi melalui MK. Kami, tim kuasa hukum juga memberikan support ini. Dan Alhamdulilah diterima oleh MK," sambung Febri.

Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan, masa jabatan dirinya dikembalikan sesuai jadwal normal. Putusan ini, Bima Arya berharap bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak pula pada penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x