Resmi! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

- 20 Juli 2022, 14:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menolak gugatan legalisasi ganja yang diusulkan seorang ibu untuk pengobatan anaknya. Kejadian yang berlangsung di CFD Bundaran HI pada Minggu 26 Juni 2022 itu mendorong sejumlah pihak agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menolak gugatan legalisasi ganja yang diusulkan seorang ibu untuk pengobatan anaknya. Kejadian yang berlangsung di CFD Bundaran HI pada Minggu 26 Juni 2022 itu mendorong sejumlah pihak agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi /Twitter/@andienaisyah/
ISU BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menolak gugatan legalisasi ganja medis untuk kesehatan.

Amar putusan penolakan legalisasi ganja medis itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Rabu 20 Juli 2022.

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman.

Baca Juga: Manfaat Ganja untuk Medis Menurut dr Zaidul Akbar, Bisa Digunakan Anti Kejang

Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi. Antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Alasan MK menolak gugatan legalisasi ganja untuk kesehatan karena jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan."

Baca Juga: Benarkah Ganja Baik untuk Pengobatan Cerebral Palsy ? Ini Penjelasannya

"Dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ungkap Hakim MK Suhartoyo.

Sedangkan, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.

MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas. Kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x