Optimistis Gugatan UU Pilkada Bakal Dikabulkan MK, Dedie Rachim: Kita Doakan

- 16 November 2023, 21:02 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan, sentuhan budaya dan peradaban dari seniman serta budayawan NU masih diperlukan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan, sentuhan budaya dan peradaban dari seniman serta budayawan NU masih diperlukan. /Foto/Prokompim Kota Bogor
ISU BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Racim optimistis Undang-undang (UU) Pilkada yang digugat Wali Kota Bogor Bima Arya dan 6 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dikabulkan.

Dengan demikian, jika gugatan UU Pilkada dikabulkan, maka jabatan dirinya sebagai wakil kepala daerah juga bakal berakhir hingga 2024 mendatang.

"Insya Allah lah kita doakan, karena saya pikir, ya optimis lah," kata Dedie Racim kepada awak media Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Apresiasi Mural Competition 2023 di Tajur Bogor Timur, Dedie Rachim: Ini Harus Dilestarikan

Dedie sendiri merupakan satu dari 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK. Adapun, 6 kepala daerah lainnya seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kemudian, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairul. Pada kesempatan ini, Dedie Racim pun menjelaskan terkait isi materi gugatan UU Pilkada yang disampaikan ke MK tersebut.

"Jadi, dalam gugatan judicial review itu kami tidak meminta merubah pasal, hanya meminta penjelasan," ucap Dedie.

Baca Juga: Dedie Rachim Lepas 26 Atlet Anggar Kota Bogor, Siap Bertanding di Jabar Open Championship 2023

"Artinya bukan substansial, bukan kemudian merubah secara konstruksi dari UU yang sudah ditertibkan, hanya meminta kejelasan," sambungnya.

Sebab, dikatakan dia, dalam Pilkada tahun 2018 lalu, ada kepala daerah yang memang dilantik di tahun 2018, dan ada juga dilantiknya pada tahun 2019.

Sementara, peserta Pilkada yang murni 2018 (dilantik tahun 2018), itu sebagian besar kan sudah diputus oleh MK, jabatannya habis pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x