MK Kabulkan Gugatan Bima Arya-Dedie Rachim cs atas Masa Jabatan Kepala Daerah

- 21 Desember 2023, 18:07 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat berpamitan ke warga Bogor Utara.
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat berpamitan ke warga Bogor Utara. /Foto/Ist
ISU BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah untuk gelaran Pilkada 2024 yang diajukan tujuh kepala daerah, diantaranya Wali Kota Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

 

MK memutuskan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir satu bulan sebelum pemungutan suara, maka masa jabatannya berakhir 5 tahun, terhitung sejak pelantikan.

 

Sebagai informasi, gugatan masa jabatan kepala daerah ini diajukan oleh tujuh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di Indonesia.

 

Mereka adalah Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
 

 

Saat menggugat, tujuh kepala daerah ini menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Mereka menggugat Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang 1945.

 

Dengan adanya aturan tersebut maka sejumlah kepala daerah tidak menjabat selama 5 tahun penuh. Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memutuskan bahwa dalil tersebut dapat dibenarkan.

 

"Namun sepanjang berkanaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara serentak nasional tahun 2024 sebagaimana dimohonkan para pemohon dalam petitumnya," ungkap Saldi Isra, Kamis, 21 Desember 2023.
 

 

"Menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat diperlukan waktu yang cukup untuk menunjuk penjabat kepala daerah sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup yaitu satu bulan sebelum hari H pemungutan suara serentak yang diberlakukan bagi kepala daera yang masa jabatannya melewati hari pemungutan serentak dilakukan tahun 2024," sambungnya.

 

Sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir satu bulan menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, masa jabatannya berakhir 5 tahun sejak pelantikan.

 

"Oleh karena itu Mahkamah dalam amar putusan a quo akan menyatakan norma Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang 2016 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," katanya.
 

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x