Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jadwal KRL Berangkat Awal di Bogor Jam 4 Pagi dan Terakhir di Jakarta Jam 7 Malam
Roland mengungkapkan apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.***