MK Kabulkan Gugatan Bima Arya-Dedie Rachim cs atas Masa Jabatan Kepala Daerah

- 21 Desember 2023, 18:07 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat berpamitan ke warga Bogor Utara.
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat berpamitan ke warga Bogor Utara. /Foto/Ist
Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun.

 

"Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dalam batas penalaasan yang wajar, kepala daerah/ wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemungutan suara serentak tahun 2018 akan menjabat selama 5 tahun sampai dengan tahun 203," katanya.

 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menerangkan bahwa judicial review terkait ketetapan akhir masa jabatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu akhir masa jabatan Dedie Rachim dan Bima Arya akan berakhir pada April 2024.

 

"Ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas memberi kontribusi terbaik untuk masyarakat, khususnya di Kota Bogor," kata Dedie Rachim.

 

Keputusan ini pun kata Dedie menyangkut akhir masa jabatan 44 kepala daerah lain di seluruh Indonesia.

 

"Maka ada harapan untuk terus memberi kontribusi terbaiknya bagi masyarakat," kata Dedie Rachim.

 

Sementara itu kuasa hukum 7 kepala daerah, Febri Diansyah mengatakan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dipandang tidak adil dan ada perlakuan berbeda untuk 44 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus berkahir sebelum 5 tahun.

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x