ISU BOGOR - Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma menggereduk Mahkamah Konstiotusi (MK) untuk mengajukan judical review.
"Jadi ko Lieus Sungkharisma baru saja mengajukan judical review kepada Mahkamah Konstitusi, geruduk MK minta (presidential threshold) 0 persen juga sama seperti permohonan terdahulu Ferry Juliantono, para anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Gatot Nurmantyo," kata Refly Harun di YouTube miliknya, Senin 27 Desember 2021.
Lieus mengatakan jika permohonannya sudah dimasukakan ke MK.
"(Permohonanya) sudah (dimasukkan), karena apa ya ini bentuk tanggung jawab kita terang-terangan setelah mendengar Bung Refly Harun menjelaskan panjang lebar termasuk fitnah bahwa 20 persen ini pak SBY yang mau, saya rasa ini jahat," kata Lieus.
Kata dia, harus dijelaskan ke masyarakat bahwa 20 persen bukan Susilo Bambang Yudhoyono yang mau.
"Itu partai-partai besar yang mau. Makanya saya sampai malam kita persiapkan, kita masukkan," terangnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Puan Maharani Soal Presidential Threshold: Nggak Ngerti Aspirasi Publik
"Dan ini saya berkeyakinan hakim MK akan pake hati nuraninya. Karena ini bukan kepentingan kita-kita pribadi, kepentingan membangun negeri ini secara jujur dan adil," sambung dia.***