Tak Kenakan Masker, 166 Warga Bogor Terjaring Razia

- 13 Agustus 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi masker medis yang sering digunakan.*
Ilustrasi masker medis yang sering digunakan.* //Dok.who.int

ISU BOGOR - Sebanyak 166 warga Bogor yang tak mengenakan masker terjaring razia atau inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Jumlah pelanggar masker ini berdasarkan hasil sidak petugas gabungan Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor selama lima hari, terhitung sejak Jumat, 7 Agustus 2020, hingga Rabu,12 Agustus 2020, di sejumlah tempat umum.

"Hasil penindakan selama lima hari ini dari data yang dilaporkan Satpol PP Kota Bogor rinciannya yakni Jum'at (7 Agustus) 53 orang; Senin (10 Agustus) 33 orang; Selasa (11 Agustus) 44 orang; Rabu (12 Agustus) 36 orang dan Kamis (13 Agustus) atau hari ini petugas dilapangan masih melakukan sidak," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor Abdul Manan Tampubolon, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: 30 Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Kesehatan di Bogor Wajib Jalani Swab Test

Baca Juga: Vaksin Belum Diproduksi Massal, Pesanan Sudah Mencapai 5,7 Miliar di Seluruh Dunia

Baca Juga: Peneliti Universitas Airlangga: Masker Lebih Efektif Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Ojol

Lebih lanjut, ia menyebutkan penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 64 tahun 2020 Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

"Saat ini kita hanya melakukan penindakan yang sifatnya persuasif, seperti teguran lisan dan tertulis, karena rata-rata pelanggarannya ringan yakni tak memakai masker di ruang publik atau tempat umum," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x