Ingat Sosialisasi Usai, Sanksi Pelanggar Masker di Kota Bogor Denda Rp100.000

- 13 Agustus 2020, 10:37 WIB
Razia Masker digelar tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Razia Masker digelar tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon. /Dok Humas Pemkot Cirebon /

 

ISU BOGOR – Setelah melakukan tahap sosialisasi, Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) kini mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar masker di ruang publik maksimal Rp100.000.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, pemkot Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat.

Hal itu merujuk masih masifinya, penambahan kasus yang terjangkit  Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga.

Baca Juga: KPAI Rekomendasikan Internet Gratis se-Indonesia Guna Mendukung Belajar Online 

“Maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp 100.000 " ujar Alma.

Kata dia, melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Alma menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x