Masih Tunggu Pergub, Pemkot Bogor Belum Terapkan Denda Pelanggar Masker

- 27 Juli 2020, 11:53 WIB
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

 

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pemkot   masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat sebagai acuan kebijakan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, pemkot belum berlakukan terkait sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker yang seharusnya dimulai pada Senin 27 Juli 2020.

Ia pun menilai, pemkot belum bisa menerapkan hal itu karena terkait regulasi dan kebijakan.

"Kita tunggu Pergub turun sebagai acuan. Sampai hari ini kita belum terima," kata Dedie A Rachim yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Lupa Tutup Gorden Hotel, Adegan Hubungan Badan Pasangan Terumbar Lewat Video 

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker pada 27 Juli 2020. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp100-150 ribu.

Menurut Dedie, Kota Bogor memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwali tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

"Kalau kami pada Perwali 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," jelas Dedie pekan lalu.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x