Pelanggar Masker di Kota Bogor Dapat Didenda Rp100 Ribu bagi Personal dan Pemilik Usaha Rp500 Ribu

- 6 Agustus 2020, 11:51 WIB
Pemkot Bogor melakukan operasi masker di seputar Istana Bogor, Sabtu 18 Juli 2020
Pemkot Bogor melakukan operasi masker di seputar Istana Bogor, Sabtu 18 Juli 2020 /

 

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan skema penerapan denda bagi masyarakat pelanggar tidak menggunakan masker di area publik. Denda Rp100 ribu bagi pelanggar masker personal dan Rp500 ribu bagi pemilik usaha atau pengelola transportasi.

Denda administrated merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Segera Diluncurkan, Penggemar Siapkan Kocek Rp 7 Juta Untuk PlayStation 5   

“Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ungkap Dedie, Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam perwali itu, disebut pada pasal 11, setiap orang secara personal yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial hingga denda administratif paling besar Rp100 ribu.

Sedangkan, dalam pasal 16, bagi pelanggar masker yakni pemilik usaha dan pasal 19 bagi pengelola transportasi akan didenda administratif paling besar Rp500 ribu.  

Baca Juga: Ada Perpres Wajib Bahasa Indonesia, Presiden Jokowi Disindir Belasungkawa Lebanon Berbahasa Inggris 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x