ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan sosialisasi terkait sanksi kepada para pelanggar masker di ruang publik. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda.
Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, sosialisasi itu dilakukan menyusul Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.
“Pergubnya sudah ditandatangani pak gubernur, kita jalankan tahap sosialisasi dulu,” kata Bima Arya, Rabu 29 Juli 2020.
Baca Juga: Teror Molotov, PDI-P Bogor Diperintahkan Siaga
Kata dia, sosialisasi penting sebelum diberlakukan sanksi administratif berupa denda yang diturunkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) nantinya.
"Prinsipnya kita lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan. Teguran ringan, ya teguran ringan, belum tentu semuanya perlu itu denda. Nanti kita perkuat dengan Perwali, karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan," papar Bima Arya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pelatihan Kepemimpinan Nasional Kemendikbud Digelar Secara Daring