Kejaksaan Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi BOS

- 8 Agustus 2020, 02:38 WIB
Ilustrasi dana Bos
Ilustrasi dana Bos /Doc Galamedia

ISU BOGOR - Upaya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang meminta penangguhan penahanan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp17,2 miliar ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha saat dikonfirmasi membenarkan kabar terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang nomor satu di Kota Bogor ditolak korps adhyaksa. Menurutnya, upaya tersebut hal itu sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya enggan mengabulkan keinginan dari Wali Kota tersebut dengan dasar tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. "Maka kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Tepat Waktu Bayar Hutang ke Bank Dunia, Bima Arya Terima Penghargaan Kinerja Debitur dari Kemenkeu

Baca Juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

Baca Juga: Tersangka Pertama Nyanyi, Kejari Ciduk 6 Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SD Se-Kota Bogor  

Pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan dalam perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut merupakan ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan penyimpangan atau korupsi itu dilakukan dalam kegiatan ujian tengah semester (UTS), uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x