Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

- 16 Juli 2020, 17:50 WIB
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2019 senilai Rp17 miliar terus berlanjut. Setelah menetapkan JRR kontraktor penyedia jasa soal ujian sebagai tersangka, Kamis 16 Juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang terletak di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor.

Upaya pengumpulan barang bukti ini, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya P didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cakra Yudha. Berdasarkan pantauan, ada dua ruang kerja yang di geledah oleh penyidik korps adhyaksa ini yakni ruang Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan ruang Seksi Sarana Prasarana (Sarpras). 

Terlihat penyidik mengangkut setumpuk dokumen terkait kegiatan sekolah yang sumber anggarannya dari BOS. Satu per satu dokumen di bawa dan ke dalam mobil penyidik yang terparkir di halaman Disdik Kota Bogor. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun dari pihak Kejari Kota Bogor memberikan pernyataan terkait dokumen apa saja yang disita atau diamankan.

Baca Juga: Asyik, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu SIKM Lagi

"Ya hari ini (agenda) kita ada penggeledahan," singkat Rade, dilokasi kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bogor menetapkan JRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah dasar pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019, Senin 13 Juli 2020.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna menyebutkan tersangka bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar.

Baca Juga: Gegara Tak Diperkenankan Masuk Bukit Alas Bandawasa, Dua Kelompok Pemuda Terlibat Perkelahian

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akhirnya kami menetapkan JRR sebagai tersangka," ujar Bambang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x