Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ade Yasin: Syarat Didampingi Orang Tua

- 6 Oktober 2021, 16:53 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ade Yasin: Syarat Didampingi Orang Tua
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ade Yasin: Syarat Didampingi Orang Tua /ANTARA

ISU BOGOR - Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall atau pusat perbelanjaan pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, pada Rabu, 6 Oktober 2021.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," ujarnya.

Baca Juga: Netizen Buat Postingan Trending Tentang Sapiosexual di Twitter, Ini Penjelasannya

Baca Juga: SM, JYP, dan FNC Entertainment Rencanakan Ubah Distrik Songdo Incheon Jadi Kompleks Kpop Terbesar

Baca Juga: Song Hye Kyo Jadi Wanita Karir Stylish di Drama Romantis Baru, Now, We Are Breaking Up

Meskipun telah diperbolehkan masuk mall, anak usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop.

Mereka juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.

Ade Yasin juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan sejumlah aturan tersebut berlaku pada PPKM Level 3 periode 5-18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tebtu dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dair kapasitas tempat.

Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Virus Mungkin Bisa Diperjualbelikan untuk Antisipasi 'Perang', Begini Penjelasannya

Penyesuaian tersebut diantaranya, memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerimamakan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x