PPKM Darurat Bogor Diperketat, Cek 7 Instruksi Ade Yasin yang Berdampak ke Mayarakat

- 8 Juli 2021, 14:17 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin memimpin apel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP di Masjid Djuanda Ciawi sebelum penegakan disiplin PPKM Darurat jalur Puncak, Sabtu 3 Juli 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin memimpin apel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP di Masjid Djuanda Ciawi sebelum penegakan disiplin PPKM Darurat jalur Puncak, Sabtu 3 Juli 2021. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar Instagram @adeyasinmunawaroh


 
ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Bogor diperketat dengan 7 instruksi Bupati Ade Yasin.

Tujuh Instruksi tersebut ditandatangani Adw Yasin tanggal 6 Juli 2021 di Cibinong.

Ketujuhnya, akan berdampak langsung kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW.

Baca Juga: Covid Bogor Meledak, Dalam Sehari 23 Orang Meninggal

Ade Yasin mengklaim, keberhasilan PPKM mikro di daerahnya patut jadi tolok ukur menekan penyebaran Covid-19 akibat varian delta saat ini.

Penerapan PPKM Mikro pada bulan Maret 2021, membuat secara bertahap angka konfirmasi positif per bulan semakin menurun drastis dalam dua bulan.
 
“Tetapi bulan Juni mendapat lonjakan yang cukup tinggi yang sangat signifikan yang diperkirakan terjadi akibat adanya libur lebaran dan pasca lebaran," ungkapnya.

Dengan pengalaman itu, lonjakan kasus positif Covid-19 pada Bulan Juli 2021 perlu diantisipasi lebih ekstra dari sebelumnya.

Baca Juga: Selain Kota Bogor, Besok Ada 12 Ruas Jalan Kabupaten Bogor Juga Disekat, Ini Titiknya

"Bahkan di bulan Juli jumlah ini meningkat sangat signifikan dalam lima hari jumlah kasus konfirmasi bulan Juli sudah mencapai setengah dari capaian di bulan Juni," kata Ade Yasin.

Ia tak ingin penyebaran Covid-19 pada Bulan Juli 2021 akan berdampak kepada lonjakan yang jauh lebih tinggi dari Bulan Juni 2021.

"Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lonjakan kasus yang melebihi bulan Juni. Hal ini bisa dilihat dari lonjakan rata-rata harian yang meningkat lebih dari dua kali lipat,” jelas Ade. 

Mengantisipasi itu Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan 7 instruksi sebagai berikut:

 
1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
 
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan :
 
a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Baru 22 Persen dari 735 Ribu Warga Kota Bogor Telah Divaksin
 
b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW
 
3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.
 
4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
 
5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
 
6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

Baca Juga: Sembuh Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 17.124, Bima Arya: PPKM Darurat Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Sehari-hari
 
7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x