ISU BOGOR - Wilayah Bogor Raya mulai besok, Rabu 7 Juli 2021 akan memberlakukan pola pembatasan mobilitas dalam rangka PPKM Darurat Bogor Raya yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Rencana mulai besok pagi 06.00 WIB," kata Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa 6 Juli 2021.
Pola pembatasan mobilitas tersebut di antaranya menyekat kendaraan masuk di enam titik. Penyekatan tersebut selektif bagi pekerja esensial dan kritikal.
Baca Juga: 1.800 Karyawan Pariwisata Bogor Kebagian Vaksinasi Kedua di TSI, Aman?
"Sesuai aturan PPKM Darurat aja, ada sektor Kritikal dan sektor essensial," terangnya.
Adapun 6 titik sekat tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Keluar pintu tol/ Baranangsiang
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Salabenda
4. Simpang Pomad
5. Simpang Dramaga
6. Stasiun Bogor
Baca Juga: Segel Beberapa Perkantoran di DKI Jakarta, Anies: Ini Bukan Hanya Pelanggaran PPKM Darurat
Selain melakukan penyekatan di enam titik tersebut, akan diberlakukan juga check point di enam titik, di antaranya sebagai berikut.