Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Ini 9 Ketentuannya

- 9 Maret 2021, 10:10 WIB
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan melalui Keputusan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan melalui Keputusan Bupati. /istimewa

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui Broadcast Message yang diterima isubogor.com, Senin 8 Maret 2021.

Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 dan berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Diwakili Bogor, Depok, Bekasi, Ridwan Kamil Sebut PPKM Jawa Barat Berhasil

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid kedua, ada beberapa poin yang meliputi ;

- Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Selama 2 Pekan, Ini Kebijakan Baru Kota Bogor di Masa PPKM Mikro

- Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x