ISU BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan barang persediaan cetakan sebanyak 21 item, termasuk diantaranya sebanyak 19.140 buku uji KIR kadaluarsa. Pemusnahan untuk menghindari adanya penyalahgunaan
Kadishub Eko Prabowo menuturkan, dokumen negara yang dimusnahkan tersebut adalah yang dicetak pada tahun 2020, yang secara fungsi memang sudah tak berlaku.
"Dimusnahkan untuk tertib administasi dan rentan disalahgunakan," paparnya, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Operasi Pekat Ramadan, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka
Selain buku KIR, terdapat 128 buku kwitansi dinas, 1.350 map dinas, 709 kartu pengawasan izin trayek angkutan perkotaan, 905 buku blanko berita acara pengujian berkala kendaraan bermotor dan 39 buku form pengujian kendaraan bermotor pelaksana lanjutan. Jika ditotalkan, jumlah berkas negara yang dimusnahkan sebanyak 24.091 berkas.
Sementara untuk meminalisir terjadinya penyalagunaan, Dishub Kota Bogor sendiri sudah meluncurkan dua inovasi digital, yakni Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (Sima Pangeran) dan Smart Parking System (SPS) yang merupakan sistem pelayanan berbasis elektronik.
Kata dia, sebelumnya petugas mendapati adanya bukti lulus uji elektronik kir yang teridentifikasi palsu yang berasal dari kendaraan pick-up asal Kota Malang.
Eko menyebut, saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus temuan buku kir palsu. Eko menjelaskan, kasus temuan itu diketahui saat petugas Dishub Kota Bogor melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang.