Operasi Pekat Ramadan, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka

- 22 April 2021, 20:58 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukan barang bukti dalam operasi pekat, di Mapolres Bogor, Kamis 22 April 2021
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukan barang bukti dalam operasi pekat, di Mapolres Bogor, Kamis 22 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan 35 tersangka dari 35 kasus tindak kejahatan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode awal April hingga jelang Ramadan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, 35 kasus tindak kejahatan tersebut terdiri dari 10 kasus prostitusi, 17 kasus tindak kejahatan jalanan dan 8 kasus premanisme.

Selain mengamankan 35 tersangka dari 35 kasus tindak kejahatan, polisi juga memberikan pembinaan dan pengarahan kepada 439 orang lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Baca Juga: Perilisan Philip Roth: The Biography Dihentikan Setelah Penulis Blake Bailey Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

"Sebenarnya selama periode 4 April hingga 13 April 2021 kami mengamankan ratusan pelaku. 439 orang kami bina dan kami beri pengarahan, sementara 35 lainnya kami proses secara hukum untuk kami sidik," katanya Kamis 22 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 11 unit kendaraan roda dua, 4 buah senjata tajam, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan.

Baca Juga: Ratu Akan Habiskan Berminggu-Minggu Balas Pesan Duka Tentang Pangeran Philip

Dari beberapa kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya. Untuk Curat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Membawa Sajam Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Prostitusi Pasal 2 UU Trafficking No 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x