Polresta Bogor Ringkus Bandar Judi Online

- 12 April 2021, 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar judi online, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bandar judi online tersebut yakni Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan warga, bahwa di tempat pelaku beroprasi sering dijadikan tempat untuk pemasangan judi online.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Ramadhan, Bima Arya: Kita Tidak Boleh Lengah 

Dhoni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin 12 April 2021.

Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Kompak Jalankan Ibadah Puasa Besok, 13 April 2021 

Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp1000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk Deposit.

Selanjutnya tersangka memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)

"Kalau pasang dua angka Rp1000, dapatnya Rp70 ribu. Kalau pasang Rp1000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu, kalau pasang Rp1000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Pangeran Philip, Siapa yang Akan Menjadi 'Kekuatan' Ratu Elizabeth II? 

Bandar judi online Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu mengatakan, biasanya pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.

Ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150 ribu perhari. "Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omset harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x