Pemeriksaan Berlanjut, Polresta Bogor Belum Tetapkan Tersangka Kasus RS Ummi

- 15 Desember 2020, 21:54 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale



ISU BOGOR - Polresta Bogor masih secara maraton melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi dalam dalam kaitan kasus RS Ummi yang diduga melakukan pelanggaran dalam upaya pencegahan wabah penyakit menular Covid-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser mengatakan, penyidikan atas kasus RS Ummi Kota Bogor terus berlansung.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor itu.

Baca Juga: HP Harga Murah dengan Spesifikasi Kualitas Gahar Mulai 1 Jutaan, Infinix Smart 5, Xiaomi Redmi 8

Hal tersebut dikatakan Hendri saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 15 Desember 2020.

“Proses penyidikan masih berlangsung, sudah beberapa (saksi, red) yang dipanggil. Terakhir kita sudah panggil dokter, sudah panggil ahli. Kita sudah mintai keterangan,” kata Hendri.

Belum ditetapkannya tersangka, kata Hendri, polisi masih mengumpulkan keterangan dari proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, polisi tak bisa memaksakan keterangan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC Tv One Malam Ini, Karni Ilyas : Semoga ILC Bisa Kembali Lagi

Dalam tahap penyidikan ini, kata dia, tentu pihaknya akan berupaya melakukan upaya-upaya lainnya. Termasuk hal-hal yang terkait pasal – pasal yang disangkakan tersebut.

Soal pasal itu, kata Hendri, tak ada sangkaan pasal baru selain dari Undang-Undang yang mengatur soal penyebaran wabah penyakit menular.

“Kecuali kalau pelapornya tambah pasal, baru saya tambahin. Ya, undang-undang tentang penyebaran wabah penyakit menular, masih sebatas itu.

Baca Juga: Ribuan Perawat dan Paramedis India Mogok di Tengah Pandemi

“Ada waktunya penetapan tersangka, yang jelas kan penyidik bekerja, gak mungkin penyidik berleha-leha. Ada progres-progres yang mereka lakukan,” tutupnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x