25 Saksi Diperiksa, Polresta Bogor Belum Tetapkan Tersangka Kasus RS Ummi

- 7 Desember 2020, 20:07 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser saat memberikan keterangan di Mapolresta Bogor, Senin 7 Desember 2020
Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser saat memberikan keterangan di Mapolresta Bogor, Senin 7 Desember 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR – Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.  Meski demikian, polisi belum tetapkan tersangka.

Sejatinya, hari ini dilakukan gelar perkara melibatkan Polresta Bogor, Polda Jabar, dan Bareskrim Polri setelah memeriksa 25 saksi dalam dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan hari hari ini selesai gelar perkara dan penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Masih Pemulihan

“Belum (ada tersangka). Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan,” kata Hendri pada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Senin 7 November 2020.

Alasannya, tim penyidik masih akan meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Hingga selanjutnya, akan menentukan siapa tersangkanya.

Sampai saat ini, ada total 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Satu orang diantaranya merupakan saksi ahli dari epidemiologi.

Baca Juga: Baku Tembak di Tol Cikampek, 6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi

Dari kesaksian yang ada, memang ada peristiwa pidana dalam laporan Satgas Covid-19 kepada RS Ummi ke kepolisian.

Dari hasil keterangan saksi – saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang ditersangkakan

"Selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi – saksi, memperkuat keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti yang ada,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Halangi Satgas dan Tidak Koorperatif, Kelanjutan Kasus RS Ummi Ditentukan Hari Ini?

Soal pemanggilan Rizieq Shihab sendiri, Hendri mengatakan akan menunggu hasil penyidikan nanti. Maka belum bisa disampaikan, apakah HRS juga ikut dipanggil ke Polresta Bogor Kota.

Disamping itu, kata Hendri, kasus ini tak berkaitan sama sekali dengan yang sedang ramai saat ini di Jakarta. Dimana, diduga ada penyerangan yang melibatkan pihak kepolisian dan massa dari FPI.

Sebelumnya, Hendri dalam keterangannya Selasa 1 Desember 2020 lalu menuturkan, dalam sepekan kemarin pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti–bukti lebih lanjut.

Baca Juga: FPI: 6 Orang Laskar Pengawal Habib Rizieq Hilang Diculik Setelah Dihadang Orang Tak Dikenal

“Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada tersangkanya,” papar Hendri dalam keterangannya sebelumnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x