Polresta Bogor Ringkus Bandar Judi Online

- 12 April 2021, 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar judi online, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bandar judi online tersebut yakni Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan warga, bahwa di tempat pelaku beroprasi sering dijadikan tempat untuk pemasangan judi online.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Ramadhan, Bima Arya: Kita Tidak Boleh Lengah 

Dhoni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin 12 April 2021.

Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Kompak Jalankan Ibadah Puasa Besok, 13 April 2021 

Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp1000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk Deposit.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x