ISU BOGOR - Selama dua jam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021) 70 kendaraan terkena sanksi denda administrasi, dari total 3.000 kendaraan yang masuk ke Kota Bogor.
Kapolresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sejak diberlakukan ganjil genap pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB telah terjaring lebih dari 3.000 kendaraan.
"Terjaring 1.035 kendaraan roda empat, dan 2.300 kendaraan roda dua. Sementara 70 diantaranya kena denda administrasi Rp50 ribu," kata Susatyo.
Baca Juga: TEGAS, Denda Rp 50 Ribu bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor
Kendaraan yang terjaring ganjil yang seharusnya berlaku hari ini genap. Sebagian besar, lanjutnya, yang terjaring beralasan baru mengetahui dan 70 kendaraan yang kena denda berpelat F.
Susatyo pun menyebut, hingga Jumat siang, situasi lalu lintas di Kota Bogor cenderung lengang.
Baca Juga: 6 Titik Pos Perbatasan Ganjil Genap Kota Bogor Berubah, Berikut Lokasinya
Berdasarkan pemantauan, kendaraan yang lalu lalang di Kota Bogor turun hingga 60 persen.
"Akhir ganjil genap nanti kita evaluasi. Kami berharap besok, Sabtu dan Minggu situasi lebih turun lagi," tambah Kapolres Susatyo.***