Langgar Ganjil Genap, 70 Kendaraan Kena Denda Rp50 Ribu

- 12 Februari 2021, 14:19 WIB
Penerapan ganjil genap Kota Bogor diklaim mengurangi kendaraan masuk hingga 30 persen
Penerapan ganjil genap Kota Bogor diklaim mengurangi kendaraan masuk hingga 30 persen /Chris Dale

ISU BOGOR - Selama dua jam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021) 70 kendaraan terkena sanksi denda administrasi, dari total 3.000 kendaraan yang masuk ke Kota Bogor.

Kapolresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sejak diberlakukan ganjil genap pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB telah terjaring lebih dari 3.000 kendaraan.

"Terjaring 1.035 kendaraan roda empat, dan 2.300 kendaraan roda dua. Sementara 70 diantaranya kena denda administrasi Rp50 ribu," kata Susatyo.

Baca Juga: TEGAS, Denda Rp 50 Ribu  bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor

Kendaraan yang terjaring ganjil yang seharusnya berlaku hari ini genap. Sebagian besar, lanjutnya, yang terjaring beralasan baru mengetahui dan 70 kendaraan yang kena denda berpelat F.

Susatyo pun menyebut, hingga Jumat siang, situasi lalu lintas di Kota Bogor cenderung lengang.

Baca Juga: 6 Titik Pos Perbatasan Ganjil Genap Kota Bogor Berubah, Berikut Lokasinya

Berdasarkan pemantauan, kendaraan yang lalu lalang di Kota Bogor turun hingga 60 persen.

"Akhir ganjil genap nanti kita evaluasi. Kami berharap besok, Sabtu dan Minggu situasi lebih turun lagi," tambah Kapolres Susatyo.***

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x